Peraturan Transportasi sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang mobil listrik diharapkan akan selesai pada bulan September 2019 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga dapat segera diberlakukan.
Permenhub kemudian akan mengatur uji tipe atau uji kelayakan kendaraan listrik yang akan dibuka di Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji kelayakan pada mobil listrik bukanlah masalah yang sulit karena dia sudah memiliki kualifikasi tertentu.
"Kami akan segera melakukannya. Kami masih harus menyinkronkan apa yang diputuskan dengan apa yang terjadi di lapangan," kata Budi, Minggu (8/8/2019).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan telah siap menunggu nomor dan judul. Secara internal juga telah diselaraskan dengan berbagai kementerian dan lembaga.
"Saya berharap bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan berakhir pada bulan September, untuk menguji jenis mobil listrik dan sepeda motor listrik," katanya.
Namun, Budi mengakui bahwa ada alat uji yang belum dimiliki Kementerian Perhubungan, yaitu alat uji kinerja baterai. Untuk alasan ini, untuk mobil listrik yang akan diaspal di Indonesia, baik produsen maupun importir harus memberikan sertifikat jika baterai telah lulus uji pabrik baterai.
"Karena tidak mungkin melakukan tes, Anda hanya perlu menerima sertifikat jika Anda telah lulus tes di negara Anda. Jika ada alat, saya akan mengujinya sendiri pada tahun 2020, saya hanya akan mendapatkannya, untuk menguji kinerja baterai dan turunannya. "kata Budi.
Kementerian Perhubungan juga melakukan Studi Banding dengan Korea Selatan, yang mulai menggunakan bus listrik di salah satu kota.
"Karena itu, ini adalah negara berkembang baru. Kami sudah mencobanya. BYD juga ingin diuji oleh kami," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa dia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik awal pekan ini, Senin (8/5/2019).
"Sudah. Saya sudah menandatangani [kendaraan listrik Perpres] pada Senin pagi," kata Jokowi, setelah membuka Gedung Sekretariat ASEAN di Aula Nusantara, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (08/08/2019).
Jokowi mengatakan ia memiliki harapan besar dengan penandatanganan peraturan tersebut. Menurutnya, aturan ini bisa menjadi dasar hukum untuk pengembangan kendaraan listrik.
"Kami ingin mendorong industri otomotif, kami ingin segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kami tahu bahwa mobil listrik adalah kunci baterai," kata Jokowi.KabarNewsToday
Tag :
Fintech
0 Komentar untuk "Gerak Cepat, Menteri Perhubungan: Aturan mobil listrik selesai pada bulan September"