Perhatian! Ada 48 penerbit "nakal" dari Otoritas Saham - VictimSeo


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organisasi Regulasi Pasar Modal terus meningkatkan perlindungan investor kecil. Salah satu solusinya adalah mengembangkan peringkat khusus yang tertanam dalam kode saham emiten.

Dewan Pengawas Komisaris Pasar Modal OJK, Hoesen, sejauh ini telah melaporkan 48 emiten yang kode sahamnya telah "ditato" atau telah disebutkan secara khusus. Ke depan, pengawasan ini akan terus ditingkatkan.


"Dengan notasi ini, kami melihat dengan notasi pengaruh jika komunitas terlindungi dengan lebih baik. Kami akan melihat pengamatan lain. Jadi, data sekarang semakin banyak, kami bekerja dengan semua OSR untuk menganalisis data. semoga ini bisa lebih baik, "kata Hoesen di dalam gedung. BEI, Jakarta, Senin (19/08/2019).

Selain itu, Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan bahwa saat ini, penggunaan peringkat ini dalam kode saham emiten masih sukarela dalam penerapannya oleh anggota pasar saham. (AB).


Sejauh ini, hanya 15 AB yang telah mengintegrasikan sistem ini ke dalam sistem perdagangan mereka. Namun, selama enam bulan ke depan atau Februari 2020, semua organisasi pertanian diwajibkan untuk mengimplementasikannya.

"Nanti, pasar saham akan mengeluarkan surat edaran untuk aplikasi ini karena OB pertama-tama harus menyesuaikan sistemnya," kata Hasan pada saat yang sama.

Jika ini wajib, kemudian, jika AB tidak mematuhi aplikasi indikasi ini, maka akan dikenakan sanksi progresif mulai dari surat peringatan hingga denda.KabarNewsToday

Tag : Market
0 Komentar untuk "Perhatian! Ada 48 penerbit "nakal" dari Otoritas Saham - VictimSeo"

Back To Top